terkait se 24/2018, kalau penghargaan yang diberikan berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli ini kan tidak dikenai PPN. dari sisi pembeli tetap input di efaktur di bagian tiak terutang PPN atau tidak?
pembeli tidak perlu input di induk spt masa ppn
DIAN RAHMAWATI