pom bensin (PKP), faktur masukan yang di dapat dari Pertamina, apakah di laporkan tapi tidak di kreditkan atau bagaimana?
kembalikan ke pasal 9 ayat 8 uu ppn. di penjelasan juga disebutkan “Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai” sedangkan pemungutan PPN berhenti di penyerahan dari pertamina (se-10/1993)
DIAN RAHMAWATI