saya bayar ke supplier dan potong pph 23 , pengakuan hutang pph 23 saya saat bayar atau saat invoice ada karena tanggal bayar dan invoice berbeda
untuk saat pemotongan pph pasal 23, diatur di pasal 15 ayat 3 PP 94/2010. kemudian, pph terutang masa tersebut harus disetor tanggal 10 bulan berikutnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA