Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa internet kalau berbentuk tagihan (biils) bagaimana cara pemotongannya?


Jawaban

Dikembalikan kpd WP, yang jelas kita sampaikan ketentuan bahwa penyerahan jasa yang ada di PMK 141/2015 termasuk jasa internet dan sambungannya jika pengguna jasanya badan, tetap wajib dilakukan pemotongan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W H Q T
P Q W L C