Jasa internet kalau berbentuk tagihan (biils) bagaimana cara pemotongannya?
Dikembalikan kpd WP, yang jelas kita sampaikan ketentuan bahwa penyerahan jasa yang ada di PMK 141/2015 termasuk jasa internet dan sambungannya jika pengguna jasanya badan, tetap wajib dilakukan pemotongan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI