Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/Kiyowo2830/status/1566639756057800704 mau tanya mas mba, jika ada case gini, jadi supplier logistik kirim faktur pajak ke PT. A dan PT. A itu merupakan distributor dari PT. B, jadi Supplier logistik kirim faktur pajak PPN 1,1% ke PT. A dan PT. A klaim biayanya ke PT. B itu PPN'nya tetap 11% atau 1,1% ?


Jawaban

ini yg ditanya pembuatan fp dari PT A ke PT B nya ya mbak? Ini reimbursment aja atau ada tambahan biaya mbak? Misalnya ada tagihan atas jasa dari PT A ke PT B, terus kalau ada tagihannya atas jasa apa? Mungkin bisa dijelasin lebih rinci sama wpnya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O J M A
Y A᠎ H H C