Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

misal PT A jual barang ke toko B, tapi toko B ini ga ada npwp badan, hanya saja yang punya toko B ada NPWP pribadi, di FP nya bisa pakai NPWP pribadi si yg punya toko kan ya?


Jawaban

di pasal 6 PER-11/2022 klausulnya pembeli BKP bil, balikin lg ke transaksinya kalau pembeli BKP nya memang atas nama si pemilik toko B sebagai pembeli maka bisa cantumkan npwp pemilik toko

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V S H H
W C L Q Z