Selamat Siang, mau bertanya, jadi perusahaan saya menyewa mobil, saat kami ingin lakukan pemotongan pajak, kami di kasih surat keterangan memenuhi kriterisa sebagi wajib pajak yang berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 oleh pihak lawan transaksi. Yang mau saya tanyakan, apakah kita tetap buat kan bukti potong ? dan kenanya masuk ke pph pasal 21 atau pph pasal 23 ya ? Karena NPWP nya atas nama pribadi
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipotong PPh 23 ya mba defaultnya, cuma kalau ada Sket PP 23 silakan pihak yg menyewa memotong PPh 4 (2) dan tetap membuat bukpot di ebuni dan nanti boleh dikonfirmasi kembali, transaksinya kepada OP atau badan, supaya pemotongannya sesuai
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI