Wp Badan , punya karyawan resign bulan april, kemudian di bln agustus wp badan menggunakan jasa tenaga ahli dari mantan karyawannya tersebut. Untuk perhitungan pph pasal 21 dibulan agustuanya apakah menggunakan perhtungan bukan pegawai yng menerima penghasilan berkesinambungan atau tdk tdl berkesinambungan?
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. itu kan definisi di pasal 1 PER-16/2016 yaa mbak, kalau ketika dpt penghasilan di bulan agustus dia memenuhi klausul penerima penghasilan bukan pegawai dan itu pertama kali dlm 1 tahun kalender maka masuk imbalan kepada bukan pegwai yg tidak berkesinambungan mbak
CLAUDYA ROULI GULTOM