wp diperiksa spt tahunan 2017, mengoreksi rugi fiskal, udah kompen ke tahun berikutnya. SPT 2018 kan udah lewat 3 tahun. gak bisa pembetulan dong ?
PMK-18/2021 pasal 20. dapat membetulkan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menenma surat ketetapan pajak
ALVI FARIZAL