mau tanya kalau wp badan menjual harta yang diakui di tax amnesty, itu atas kerugian penjualannya harus dikoreksi fiskal kah?
Klw di UU HPP harusnya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi 3M atas kerugiannya Klw di UU TA yang gaboleh setauku disusutkan untuk kepentingan perpajakan maaf baru respon ya mba, kelewat td nomornya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING