Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya kalau wp badan menjual harta yang diakui di tax amnesty, itu atas kerugian penjualannya harus dikoreksi fiskal kah?


Jawaban

Klw di UU HPP harusnya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi 3M atas kerugiannya Klw di UU TA yang gaboleh setauku disusutkan untuk kepentingan perpajakan maaf baru respon ya mba, kelewat td nomornya.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I F E L
S R X J H