wp tlddp ada penjualan pasir ke kaber, tapi ternyata tidak jadi, kemudian wp tlddp meminta ganti rugi ke kaber, apakah atas ganti rugi tersebut terutang PPN ?
kembali lagi apakah ada unsur penyerahan bkp/jkp, apabila tidak ada penyerahan bkp/jkp maka tidak terutang PPN
RIZKIANTO