Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya terima PO dengan DP/uang muka namun lupa menyetor PPNnya (masa pajak 7), tp lawan transaksi saya sudh terlanjur dimasukin ke PM buat kredit PKnya. Sebaiknya apa yg harus saya lakukan ya?


Jawaban

status SPT PPN Juli apa? kalo KB, silakan setor KB nya dan lapor SPT nya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ L E C V
S O V A K