persewaan tanah/bangunan di format referensi unifikasi, ada kode 28-403-02 dan 28-403-01, itu bedanya apa ?
dilampiran per 24/2021 dan kep 143/2022, untuk daftar kode objek pajaknya 28-403-02, kalau untuk 28-403-01, dilampiran per 24/2021, itu persewaan tanah dan/atau bangunan kode objeknya 28-403-01
RIZKIANTO