penjelasan terkait dengan penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri
ada di uu pasal 4 ayat 3 terkait dengan dividen, ini terkait dengan usahanya dilakukan di luar negeri, bukan di dalam negeri, bisa meminta penegasan kpp juga dividen ini kembali ke pmk 18/2021
SABRINA AYU WARDHANI