perusahaan menyerahkan bkp ke instansi pemerintah melalui SIPlah, apakah perusahaan perlu menerbitkan invoice sendiri ? pengkreditannya gimana ?
pmk 58/2022 pasal 10 ayat 2 Dokumen tagihan dapat dibuat sendiri oleh Rekanan; atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. untuk penginputannya di dok. lain PK. Detail transaksi dipilih 02
RIZKIANTO