Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengajuan sertel dan PKP 2 hal berbeda kan? karna sertel bisa non pkp. saat ini pemotongan PPh 23 menggunakan ebuni,. tp kasus disini pemotong op (?) jd gada pph 23? atau bagaimana jadinya mas/mbak?


Jawaban

Betul untuk sertel dan PKP berbeda permohonan. Jadi tidak otomatis mengajukan sertel akan menjadi PKP. Untuk pertanyaan berikutnya sebaiknya digali terlebih dahulu. Pengguna jasa di sini OP/ Badan? pemberi jasa di sini OP/Badan?

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F U X S
E Y G D C