pengajuan sertel dan PKP 2 hal berbeda kan? karna sertel bisa non pkp. saat ini pemotongan PPh 23 menggunakan ebuni,. tp kasus disini pemotong op (?) jd gada pph 23? atau bagaimana jadinya mas/mbak?
Betul untuk sertel dan PKP berbeda permohonan. Jadi tidak otomatis mengajukan sertel akan menjadi PKP. Untuk pertanyaan berikutnya sebaiknya digali terlebih dahulu. Pengguna jasa di sini OP/ Badan? pemberi jasa di sini OP/Badan?
MUHAMAD ROIHAN