Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp terdaftar di KPP penjaringan menjual tanah bangunan yang ada di jonggo, saat menyetorkan PPh nya pake NPWP penjaringan atau 000?


Jawaban

Tempat Terutang (Pasal 7 PMK-261/PMK.03/2016) Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada . Bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak, Pajak Penghasilan terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H​ R H A
S P V U W