Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Min @kring_pajak ada contoh case gini, PKP melakukan penyerahan JKP tgl 2 Agstus, tgl invoice 2 Agstus. Faktur Pajak di rekam/dibuat dan upload tgl 14 Agustus, tapi di Faktur Pajak tercantum tgl 2 Agustus sesuai invoice. Apa ini di anggp sbg ktrlambtan Faktur Pajak ? bisa gitu kah? tgl di faktur pajak tetep 2 Agustus?


Jawaban

Secara ketentuan harusnya telat mba kalau dia baru buat fpnya di 14 agustus. Cuma secara sistem kebetulan kan bisa backdate tuh. Kita bahas secara ketentuan aja ya. Kecuali misalnya dia buat fpnya tanggal 2 baru diupload tanggal 14, harusnya itu ga telat sih. Kita melihat tanggal pembuatan fpnya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E W T A
W F N K Q