saya ingin membayar surat tagihan pajak, namun setelah mengisi kode billing dan ingin mencetak kode billing ada keterangan bahwa jumlah yang disetor melebihi ketetapan. padahal saat dicek, nilai yg diinput sudah sama dengan yg ada di stp
di cek di sidjp sudah lunas, ya tidak perlu bayar lagi.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN