Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah distribusi tingkat ke 2 boleh menerbitkan faktur pajak 010 jika melakukan penyerahan BKP ke distribusi tingkat 2 dan tingkat 1, Dalam pasal 13 (Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada) ayat 3a (pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa nilai lain, yaitu sebesar nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)


Jawaban

Jika perusahan masuk ke kategori distributor tk II, jka melakukan penyerahan ke distributor tk selanjutnya dpp nya nilai lain sehingga menggunakan kode 040. Tapi kalau penyerahan ke end user bisa 010, karna dppnya harga jual

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V B V O
V H K D X