Apakah distribusi tingkat ke 2 boleh menerbitkan faktur pajak 010 jika melakukan penyerahan BKP ke distribusi tingkat 2 dan tingkat 1, Dalam pasal 13 (Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada) ayat 3a (pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa nilai lain, yaitu sebesar nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
Jika perusahan masuk ke kategori distributor tk II, jka melakukan penyerahan ke distributor tk selanjutnya dpp nya nilai lain sehingga menggunakan kode 040. Tapi kalau penyerahan ke end user bisa 010, karna dppnya harga jual
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN