Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika kami agen penjual pulsa (BKP) dan kami mendapatkan fee pada setiap transaksi bkp tersebut, pencatatan pendapatan kami terkait pedapatan dan ppn terhutang kami hanya dari nilai fee, apakah terdapat resiko ppn atas bkp tersebut? Lalu fee yg kami dapatkan dari enduser/pengguna akhir, mohon arahannya apakah transaksi ini diperbolehkan?


Jawaban

1. Terkait penyerahan pulsa di atur di pmk 6 2021, nah disini wp harus mengetahui dahulu posisi dia masuk ke distribusi tingkat berapa. Karna mempengaruhi kewajiban pemungutan ppn. Jika dia masuk ke distributor tingkat satu atau dua,bila dia pkp, dia memiliki kewajiban pungut ppn untuk distributor. Untuk distributor tk 1, dppnya adalah Harga jual, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. untuk distributor tk 2, jika penyerahan ke distributor tk selanjutnya pakai dpp nilai lain (nilai yang di tagih, namun jika penyerahan ke end user, dppnya pakai harga jual.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D N K H
X H P K E