Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

suami istri awalnya npwp pisah, kemudian dipertengahan tahun istri menghapuskan npwpnya dan gabung ke suami. Awalnya baik suami maupun istri ada kewajiban angsuran PPH 25. Setelah npwp istri dihapus apakah istri masih ada kewajiban angsuran PPh 25 untuk bulan setelah npwp dihapus ?


Jawaban

Ketika memang npwp istri sudah dihapus, maka kewajiban atas npwp tersebut untuk angsuran PPh 25 sudah tidak ada. Apakah angsuran untuk bulan-bulan selanjutnya perlu dibayarkan atau digabungkan dengan angsuran PPh 25 suami untuk bulan-bulan selanjutnya bisa minta penegasan KPP.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U G I Q
L I O O B