wp op sudah di LN sejak 2016 namun npwp tidak dihapus dan masih ada, memperoleh penghasilan dari DN jika nanti lapor bisa saja kah? tidak dianggap sebagai wpln
<WRAP> silakan dilaporkan saja, aturan yang berlaku saat ini jika belum memenuhi sebagai wpln sesuai pmk 18/2021 maka masih wpdn dan jika mau melaporkan spt bisa, namun karena status ne maka sebenarnya bisa untuk tidak melaporkan spt http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id