Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp op sudah di LN sejak 2016 namun npwp tidak dihapus dan masih ada, memperoleh penghasilan dari DN jika nanti lapor bisa saja kah? tidak dianggap sebagai wpln


Jawaban

<WRAP> silakan dilaporkan saja, aturan yang berlaku saat ini jika belum memenuhi sebagai wpln sesuai pmk 18/2021 maka masih wpdn dan jika mau melaporkan spt bisa, namun karena status ne maka sebenarnya bisa untuk tidak melaporkan spt http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H C V T
T C W J V