Wp belum buat bupot PPh 23 atas transaksi di agustus 2021, masih bisa buat?
Jawaban
bisa, dibuat saja sesuaikan pada saat itu Wp menggunakan ebupot PPh 23 atau sudah unifikasi, jika SPT agustus 2021 sudah dilapor, maka lakukan pembetulan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.