Jual beli Juli 2018 dan belum membuat faktur pajak. Ada nomor faktur yg belum dikembalikan, apakah masih bisa membuat faktur pajak masa tersebut sekarang?
bisa buat FP sekarang, tetapi untuk tanggalnya tetap mengikuti tanggal saat pembuatan FP yaitu tanggal sekarang dan Nomor Seri FP yg digunakan adalah Nomor Seri untuk tahun 2022
MUHAMAD ROIHAN