penyerahan antar kawasan berikat, itu perlu dokumen izin pemasukan barang SPPB untuk dapet fasilitas PPN tidak dipungut ?
untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai pmk 65/2021 harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat
RIZKIANTO