penyerahan jkp yg ppnnya tidak dipungut itu seperti apa? Saya gak ada contoh khususnya min. Cuman saat saya baca per-11/pj/2022 dan salah satunya nyebut untuk jkp yg penyerahannya mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut. Dan saya penasaran contohnya gimana. Karena untuk yg bkp saya sudah agak paham.
Untuk sejauh ini penyerahan jasa ke kawasan tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut belum ada mas. Kenapa ada di PER 11, kemungkinan kedepan kalau ada aturan mengenai penyerahan JKP tidak dipungut, PER 11 udah bisa mengakomodir.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING