WP OP baru waktu buat NPWP memilih Pp23, tapi pengen pake ketentuan umum, gimana cara biar bisa pake ketentuan umum?
Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.
FERY DWI FEBRIANTO