Min untuk uang yang akan dijadikan jaminan pelaksanaan suatu projek dan akan dikembalikan ketika projek selesai. Apakah termasuk uang tunai yang bukan termasuk objek PPN? @kring_pajak Itu dianggep bukan objek PPN kan yak?
uang bukan objek PPN, jika pemberian uang jaminan tsb tidak berkaitan dg penyerahan BKP/JKP, maka tidak terutang PPN. Namun, jika sifatnya seperti uang muka, atau bagian dr pembayaran atas penyerahan BKP/JKP, maka terutang PPN
SUKIRNO SUSILO