penjualan bkp ke Kawasan berikat. Pengiriman barang dilakukan lebih dari 1x dan ada 2 sppb. Ini berarti untuk penerbitan fp nya kan sesuai dengan penyerahan bkp atau pembayaran mana yang lebih dulu kan ya? Kalau memang misalkan penyerahan dulu, dan ada 2 sppb karena ada 2 penyerahan ya berarti diterbitkan 2 fp ya? begitu kah? atau seperti apa, mas/mba?
Iya, balik ke saat pembuatan FP adalah saat penyerahan BKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal terjadi pembayaran terlebih dulu.. 1 SPPB untuk 1 FP, kecuali untuk mekanisme uang muka-pelunasan bisa pake 1 sppb untuk beberapa FP..
SIGIT RAHARJO