pakah bisa buat spt 1770 ss kalo ga ada form 1721 A1 tapi ada slip gaji jadi bisa tau nilainya sendiri? Itu sepanjang sesuai dengan kondisi/keadaan yang sebenernya gamasalah kan ya?
Berdasar pada petunjuk pengisian SPT Tahunan form 1770 SS di Lampiran PER-36/2015 kolom penghasilan diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 8 atau 1721-A2 angka 11 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). Jadi terkait pengisiannya tetap harus berdasarkan bukti potong 1721 A1 nya ya.
MUHAMAD ROIHAN