Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp op terdaftar 2016 dan tidak pernah lapor spt tahunan. Sekarang status npwp nya NE tapi mau lapor spt tahunan karena sudah ada pekerjaan dan penghasilan. Wp menanyakan apakah harus lapor spt tahunannya dari 2016 atau cukup dari 2021 saja. Ini sebetulnya kalo dulu dari 2016 status npwp nya masih aktif kan pada dasarnya kewajiban lapor spt tahunannya tetep ada kan ya sebelum statusnya NE? Nah ini sebaiknya dijawabnya bagaimana ya, mas/mba?


Jawaban

jika memang statusnya aktif, wajib lapor. Yg dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan adalah WP Penghasilan tertentu seperti dalam pasal 18 PMK 243 th 2014

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R᠎ Y W Y
I R C F M