mas/mbak kalo wp punya usaha peternakan ayam atau babi berarti kan pemungut pph pasal 22 ya, kalo ushanya rumah potong ayam, termasuk pemungut pph pasal 22 gak?
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sepanjang memenuhi definisi pph 22 di atas maka termasuk pemungut pph 22
FRISKA SALSABILA