jd selama ini saya kan terima bukti potong A1, dan sewaktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi saya, saya mau bayar final boleh ga ya? supaya dlm kas da uang biar bisa beli sesuatu atau deposito dan sejenisnya
WP seorang direktur sekaligus karyawan, dapat A1, tp pengennya kena pajaknya yg lebih murah, mungkin PP 23 0,5% maksudnya, wp ngeyel. Kita sampaikan saja aturan benernya gmn. PPh UMKM PP 23 hanya untuk peredaran bruto tertentu atas kegiatan usaha. Direktur atau karyawan bukan termasuk kegiatan usaha, bukan objek final
SUKIRNO SUSILO