Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jd selama ini saya kan terima bukti potong A1, dan sewaktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi saya, saya mau bayar final boleh ga ya? supaya dlm kas da uang biar bisa beli sesuatu atau deposito dan sejenisnya


Jawaban

WP seorang direktur sekaligus karyawan, dapat A1, tp pengennya kena pajaknya yg lebih murah, mungkin PP 23 0,5% maksudnya, wp ngeyel. Kita sampaikan saja aturan benernya gmn. PPh UMKM PP 23 hanya untuk peredaran bruto tertentu atas kegiatan usaha. Direktur atau karyawan bukan termasuk kegiatan usaha, bukan objek final

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F L D I
J L M X X