Penyampaian spt tahunan sudah dilakukan dengan dikirim ke pos. tapi kemudian kpp menginfokan kurang lengkap dan meminta wp lapor lewat online. akhirnya wp lapor online namun jadi telat pelaporannya. wp dapat stp. apakah stp tsb benar?
Jika spt yang disampaikan tidak lengkap dan setelah kpp meminta kelengkapan wp tidak melengkapinya maka spt dianggap tidak disampaikan. jadi ketika wp lapor melebihi btas waktunya maka benar wp akan dikenakan denda telat lapor
FIDHIA RETNO SAFITRI