Ada tagihan atas jasa tp ga ada identitas pemberi jasa, motong pph nya gimana?
Bila pemberi jasa OP, dipotong 21. Bila pemberi jasa badan, dan jasanya masuk list PMK 414, dipotong 23. Cara mengetahuinya dengan cara konfirmasi ke lawan transaksi dan meminta identitasnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI