ttgl fuel sucharge. pengguna jasa wp badan dalam negeri. pemberi jasa adalah pt pelindo (wp badan juga) apakah dgn demikian atas fuel sucharge ini dikenai pph?
Wp memberikan Jasa kepelabuhan kembalikan ke pmk 141-2015 pasal 1 ayat 6 bisa dikenakan pph pasal 23
DIAN RAHMAWATI