dividen kalau bentuknya bukan uang tapi penambah kepemilikan pemegang saham pada perusahaan, apakah juga termasuk ke ketentuan di PMK 18?
dividen yang diatur adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dibatasi harus dalam bentuk dividen tunai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI