WP beli mobil mewah untuk digunakan direkturnya bisa dikreditkan gak fp nya? kalau dijual nanti kena ppn gak?
Jika tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan. kalai pas dijual yang menyerahkan adl pkp dan aktiva yang diserahkan ada hubungan dengan kegiatan usahanya maka terutang ppn
FIDHIA RETNO SAFITRI