WP menyewakan bangunan. kontrak nilainya 500 juta, namun penyewa baru bayar setengahnya. pada fp yang dibuat nilainya berapa ya?
Pastikan saat terutang pembayaran/penyerahan lebih dulu. Jika memang pembayaran lebih dahulu, maka sejumlah yang dibayar wp silahkan dibuat fp. jika memang itu cicilan pembayaran, bisa dibuatkan fp uang muka
FIDHIA RETNO SAFITRI