Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menyewakan bangunan. kontrak nilainya 500 juta, namun penyewa baru bayar setengahnya. pada fp yang dibuat nilainya berapa ya?


Jawaban

Pastikan saat terutang pembayaran/penyerahan lebih dulu. Jika memang pembayaran lebih dahulu, maka sejumlah yang dibayar wp silahkan dibuat fp. jika memang itu cicilan pembayaran, bisa dibuatkan fp uang muka

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D G R R
J​ I E W M