Kalau perusahaan jasa penyedia tenaga kerja dibayar oleh TKW yang sudah kerja di LN. Dikenai PPN gak atas pembayaran tersebut?
Gali dulu pembayarannya atas apa. Kalau ada jasa yang diserahkan bisa jadi ekspor JKP 0% jika jasanya ada di PMK-32/2019 tapi kalau tidak maka dianggap penyerahan DN.
NIKEN PRATIWI