skrg kan pps udh gaada dan berlaku pas final. pas final in hanya untuk harta s.d 2015 kah? kalau dia mau lapornya yg 2019 gmna? apakah pembetulan aja?
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 pasal 2 ayat 4
HALIMATUSSADIAH