terkait pembuatan fp untuk nilai PPN kan dibulatkan ke bawah kalau untuk DPP gimana ?
kalau di contoh SE 22/1990 dibagian lampiran untuk dpp ada komanya juga, untuk ppn dibulatkan ke bawah. Namun di parktikan di efaktur, untuk harga barang memang bisa ada koma, sedangkan untuk DPP dan PPN juga dibulatkan. Sepanjang itu hasil keluaran efaktur, seharusnya tidak masalah
RIZKIANTO