Memakai jasa kebersihan diinvoice nya ada komponen retribusi, misal total tagihan 100, 80 atas ajasa, 20 atas teribusi daerah. DPP nya ini masukin semua atau retribusinya dikeluarin?
normatif ke definisi jumlah bruto di PMK-141/2015 ya, untuk yg selain jasa katering ada komponen-komponen yang bisa dikeluarkan, kalo memang gak ada atau gak sesuai yg diatur tersebut maka gak bisa dikeluarkan
RIGAR TABAH PRIMADANA