FP juli 2022, penyerahan ke cabang yang dipusatkan BKM namun alamat dan npwp pusat, setelah berlaku Per-11/2022 bagaimana?
Faktur Pajak tanggal 1 Apr 2022 s.d. 31 Agt 2022 yang identitas Pembeli BKP/Penerima JKP-nya diisi berdasarkan Pasal 6 ayat (2)/(3) PER-03/2022 direlaksasi (memenuhi persyaratan formal pengisian identitas Pembeli BKP/ Penerima JKP)
MUHAMMAD ANDY RIANO