WNA memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai PMK 18/2021, wajib buat npwp ?
Kalau memenuhi sebagai subjek pajak DN dan memenuhi syarat objektif yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp.
RIZKIANTO