#7Q: SPT Tahunan Badan Normal, nilainya Kurang Bayar sebesar 100. Dibetulkan menjadi Lebih Bayar 90 (ada tambahan kompensasi kerugian). Apakah nilai LB 190 ini akan muncul di induk SPT Tahunan PPh Badan? Apakah bisa LB 190 ini dilakukan restitusi?
Menghitung nilai LB karena pembetulan di spt tahunan beda dengan lb di pembetulan spt masa ppn ya fri… ini nanti kompensasi lb nya diperhitungkan dulu dengan penghasilan neto fiskal tahun pajak yg dibetulkan spt nya, baru ketemu kb/lb yg sebenarnya. Apabila spt pembetulan memang masih lb, setoran pph pasal 29 di spt normal bisa diminta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
ARRY MUKTI PRABOWO