kalau PT A membayarkan PNBP milik PT B terlebih dahulu (nanti akan direimburse PT B) ada efek gak secara perpajakan? Dan jika PNBPnya atas nama PT A apakah akan bermasalah? __ PNBP ada yg kita atur?
dari segi ppn, reimbursment atas uang saja (tidak ada penyerahan bkp dan/atau jkp) maka bukan merupakan objek ppn karna uang termasuk non bkp. Dari segi pph, kalau murni reimburment, tidak ada penghasilan yg diterima maka bukan objek pph. Kalo PNBP ga diatur di kita ya mas, ranah kita terkait penerimaan pajak pusat
FRISKA SALSABILA