Apakah ada ketentuan lanjutan mengenai tata cara pembebasan PPN sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 198 2019? bagaimana cara pengajuan pembebasan PPNnya?
Jika melihat aturan awalnya KMK-231/KMK.03/2001, pasal 3 tidak mengalami perubahan hingga PMK 198, yang mana mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan PPN PPNBM nya yg dimaksud di pasal 2, yg dapat fasilitas tidak dipungut (bukan dibebaskan), sepenuhnya dilaksanakan oleh BC. Pasal 2 ini yg sering ada perubahan, jadi pasal 2 nya mengacu yg di pmk 198. Konfirm BC coba untuk teknisnya
SUKIRNO SUSILO