Rahmawati Sangadah KUP Kak, terkait pasal 28 ayat 11 UU KUP, kan dokumen harus disimpan selama 10 th. Kalau WP ini adalah PKP PE, apakah dokumen yg disimpan boleh berupa summary penjualan total perhari? Kemudian jika pemeriksaan hanya bisa ngecek 5 th kebelakang, kenapa dokumen ini harus disimpan selama 10 th ya? Apakah terkait dengan perluasan pemeriksaan?
Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Apakah boleh yg disimpan summary nya saja? sebaiknya kita tidak mengiyakan, tapi kembalikan ke bunyi aturannya aja
SUKIRNO SUSILO